Tugas dan Fungsi PPID Utama

Fungsi: Pengarah dan penanggung jawab kebijakan layanan informasi publik.

Tugas:

  1. Menetapkan dan mengevaluasi kebijakan keterbukaan informasi.
  2. Mengkoordinasikan pengelolaan dan pelayanan informasi publik.
  3. Menetapkan klasifikasi informasi (terbuka/dikecualikan).
  4. Mengawasi kinerja PPID dan memastikan sesuai regulasi.
  5. Melaporkan pelaksanaan layanan informasi.

Tugas dan Fungsi PPID Pelaksana

Fungsi: Pelaksana teknis layanan informasi publik.

Tugas:

  1. Menerima dan memproses permohonan informasi.
  2. Menyediakan, mendokumentasikan, dan mengarsipkan informasi.
  3. Memberikan layanan dan jawaban kepada pemohon.
  4. Mengelola publikasi informasi (website/media).
  5. Menangani pengaduan dan sengketa informasi.