Tugas dan Fungsi PPID Utama
Fungsi: Pengarah dan penanggung jawab kebijakan layanan informasi publik.
Tugas:
- Menetapkan dan mengevaluasi kebijakan keterbukaan informasi.
- Mengkoordinasikan pengelolaan dan pelayanan informasi publik.
- Menetapkan klasifikasi informasi (terbuka/dikecualikan).
- Mengawasi kinerja PPID dan memastikan sesuai regulasi.
- Melaporkan pelaksanaan layanan informasi.
Tugas dan Fungsi PPID Pelaksana
Fungsi: Pelaksana teknis layanan informasi publik.
Tugas:
- Menerima dan memproses permohonan informasi.
- Menyediakan, mendokumentasikan, dan mengarsipkan informasi.
- Memberikan layanan dan jawaban kepada pemohon.
- Mengelola publikasi informasi (website/media).
- Menangani pengaduan dan sengketa informasi.